• Jl. Rancaekek - Majalaya Kp. Bojong Pulus, Desa Bojong Loa, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung - Jawa Barat 40394

  • Senin - Jumat 09:00 sampai 18:00

Artikel PT AES

Klarifikasi Resmi: Dugaan Pembuangan Limbah di Selokan Jalan Nasional Purwakarta yang Dikaitkan dengan PT Adhikari Energi Solusi

Klarifikasi resmi PT Adhikari Energi Solusi atas pemberitaan dugaan pembuangan limbah cair B3 di selokan jalan nasional Purwakarta. Media pertama yang memuat telah menerbitkan surat permohonan maaf; AES tidak terbukti melanggar.

Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah kanal media siber sejak Mei 2026 yang menyebut sebuah truk tangki “bertuliskan” atau “diduga milik” PT Adhikari Energi Solusi membuang limbah cair di selokan jalan nasional Purwakarta–Padalarang, PT Adhikari Energi Solusi (AES) menyampaikan klarifikasi resmi berikut ini untuk meluruskan informasi yang keliru.

Tudingan Tersebut Tidak Benar dan Tidak Terverifikasi

PT Adhikari Energi Solusi menegaskan bahwa tudingan pembuangan limbah B3 secara ilegal di Purwakarta tersebut tidak benar. Pemberitaan itu disusun dan ditayangkan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi (check and recheck) kepada perusahaan, serta tanpa memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diwajibkan Kode Etik Jurnalistik.

Media Pertama yang Memuat Telah Menerbitkan Permohonan Maaf Resmi

Fakta penting yang perlu diketahui publik: media yang pertama kali memuat pemberitaan dengan substansi serupa, yakni Media Rajawali News, telah menerbitkan Surat Klarifikasi dan Permohonan Maaf resmi Nomor 117/RN/V/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan tidak melalui verifikasi yang memadai, mengandung kekeliruan informasi, PT Adhikari Energi Solusi tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan berita telah diturunkan.

Hasil Penelusuran Internal

Berdasarkan penelusuran internal, kegiatan pembuangan sebagaimana diberitakan bukan dilakukan oleh staf, kendaraan operasional, maupun perwakilan resmi PT Adhikari Energi Solusi. Dalam menjalankan usahanya, AES bekerja sama dengan pihak pemanfaat dan pengolah limbah yang berizin serta menaati prosedur pengangkutan resmi, termasuk penggunaan dokumen manifes elektronik (festronik) pada setiap pengangkutan.

Beroperasi dengan Legalitas Lengkap

Sebagai perusahaan jasa pengelolaan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT Adhikari Energi Solusi beroperasi berdasarkan legalitas lengkap, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) 2801240014208, Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan, serta sistem manajemen bersertifikat ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001. Komitmen terhadap keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan merupakan prinsip utama perusahaan.

Menghormati Pers, Menempuh Jalur yang Benar

PT Adhikari Energi Solusi menghormati kebebasan pers, namun menegaskan bahwa kebebasan itu harus berjalan seiring tanggung jawab, akurasi, dan keberimbangan. Perusahaan menempuh langkah-langkah sesuai koridor hukum untuk meluruskan informasi yang keliru, serta mengajak seluruh mitra, pelanggan, dan masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi perusahaan.

Untuk kebutuhan pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 secara legal, aman, dan profesional, tim PT Adhikari Energi Solusi siap membantu.

Hubungi PT AES