Sebagai transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin, PT Adhikari Energi Solusi menjalankan setiap pengangkutan limbah cair B3 — termasuk jenis sludge IPAL — melalui prosedur resmi yang ketat dan terdokumentasi. Artikel ini menjelaskan bagaimana truk dan armada PT AES menangani limbah B3 secara benar, aman, dan sesuai regulasi.
Setiap Pengangkutan Didokumentasikan dengan Manifes Elektronik (Festronik)
Setiap muatan limbah B3 yang diangkut armada PT Adhikari Energi Solusi tercatat dalam dokumen manifes elektronik (festronik) — sejak titik asal (penghasil limbah), selama pengangkutan, hingga diterima oleh pihak pemanfaat/pengolah berizin. Sistem ini memastikan keterlacakan penuh dan mencegah penyimpangan.
Limbah Diserahkan ke Pemanfaat/Pengolah Berizin
Limbah B3 yang diangkut tidak dibuang sembarangan, melainkan diserahkan kepada perusahaan pemanfaat atau pengolah limbah yang memiliki izin resmi. Rantai pengelolaan yang legal ini merupakan inti dari jasa yang diberikan PT AES kepada pelanggan industri dan fasilitas kesehatan.
Armada, Awak Bersertifikasi, dan Keselamatan
Armada pengangkut dirawat dan diperiksa berkala, dilengkapi kelengkapan keselamatan, serta dioperasikan oleh awak yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi penanganan barang/limbah berbahaya. Prosedur tanggap darurat tumpahan juga disiapkan untuk mengantisipasi kondisi di lapangan.
Kepatuhan sebagai Prinsip, Bukan Formalitas
Bagi PT Adhikari Energi Solusi, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja adalah prinsip utama, bukan sekadar formalitas. Perusahaan menolak keras segala bentuk praktik pembuangan ilegal, dan menegaskan bahwa setiap tudingan pembuangan limbah secara sembarangan yang dikaitkan dengan perusahaan tanpa verifikasi adalah keliru dan merugikan.
