Rantai Pengelolaan dari Hulu ke Hilir
Pengelolaan limbah B3 terdiri dari beberapa kegiatan: pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Setiap kegiatan dijalankan oleh pihak yang memiliki izin sesuai perannya. Transporter menjadi penghubung antara penghasil limbah dan fasilitas yang menuntaskan pengelolaan.
Pemanfaatan dan Pengolahan
Sebagian limbah B3 dapat dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan bakar alternatif atau bahan baku di industri tertentu. Limbah lain perlu diolah secara termal, fisika-kimia, atau biologis agar sifat berbahayanya hilang atau berkurang, dan sisanya ditimbun di fasilitas khusus. Jalur yang tepat bergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Cara PT AES Memilih Mitra Penerima
- Memeriksa izin pengolahan atau pemanfaatan dan kode limbah yang dapat diterima.
- Memastikan kapasitas fasilitas mencukupi agar limbah tidak tertahan terlalu lama.
- Menyepakati prosedur penerimaan, jadwal, dan dokumen serah terima.
- Mengevaluasi kinerja mitra secara berkala.
Tidak Ada Jalan Pintas
Pembuangan limbah di luar fasilitas berizin, seperti ke selokan, lahan kosong, atau tepi jalan, adalah pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat. PT AES menegaskan tidak menoleransi tindakan tersebut. Seluruh awak diberi pemahaman melalui briefing dan pelatihan rutin, dan setiap oknum pekerja yang melanggar dikenai sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja.
Komitmen Lingkungan Berkelanjutan
Selain memastikan limbah sampai ke tujuan yang sah, PT AES berupaya mengurangi dampak operasionalnya sendiri dengan merawat armada agar efisien bahan bakar, merencanakan rute untuk menghindari perjalanan kosong, mencegah ceceran saat pemuatan, dan memperlakukan air bekas pembersihan kendaraan sebagai limbah. PT AES juga mendorong pelanggan memilah limbah sejak di sumber agar lebih banyak limbah dapat dimanfaatkan kembali.
Kepastian bagi Pelanggan
Dengan rantai yang tercatat dalam manifes elektronik dan berakhir di fasilitas berizin, pelanggan memperoleh kepastian bahwa kewajiban pengelolaan limbahnya terpenuhi hingga tuntas.
