Badan Hukum Perusahaan
PT Adhikari Energi Solusi didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 58 tanggal 23 Januari 2024 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0007323.AH.01.01 Tahun 2024. Dokumen ini memastikan bahwa PT AES adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Nomor Induk Berusaha
PT AES terdaftar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2801240014208. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus dasar untuk memperoleh perizinan sektoral.
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Kegiatan pengangkutan limbah B3 memerlukan rekomendasi dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup. PT AES memegang rekomendasi dengan nomor 1324/PSLB3-PLB3/PK/PLB.3/1/2024, yang kemudian diperbarui melalui nomor 256/G-G.4/PK/PLB.5.3/B/6/2025 dan nomor 16/G-G.4/PLB.5.3/01/2026. Pembaruan ini mencerminkan penyesuaian cakupan layanan, termasuk kode limbah dan armada yang digunakan.
Izin Angkut dan Kartu Pengawasan Armada
Selain rekomendasi lingkungan, pengangkutan limbah B3 di jalan raya memerlukan izin dari kementerian yang membidangi perhubungan. Setiap unit armada PT AES dilengkapi kartu pengawasan yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar untuk mengangkut limbah B3. Pelanggan berhak meminta awak menunjukkan dokumen ini saat penjemputan.
Sertifikasi ISO
Di luar perizinan wajib, PT AES telah memperoleh sertifikasi sistem manajemen dari AQC Indonesia, lembaga sertifikasi yang terakreditasi IAS dan menjadi bagian dari jaringan IAF:
- ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu, sertifikat nomor QMS-00222.
- ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan, sertifikat nomor EMS-00222.
Kedua sertifikat diterbitkan pada 13 November 2024 dan berlaku hingga 13 November 2027 dengan audit pengawasan berkala. Keabsahannya dapat diperiksa langsung melalui situs resmi AQC Indonesia. Penerapan sistem manajemen tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam artikel sistem manajemen terintegrasi.
Mengapa Legalitas Penting bagi Pelanggan
Penghasil limbah B3 tetap bertanggung jawab atas limbahnya sampai limbah tersebut diterima pihak berizin. Menyerahkan limbah kepada transporter tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, di samping risiko pencemaran lingkungan. Dengan memeriksa dokumen di atas, pelanggan melindungi usahanya sendiri.
Permintaan Salinan Dokumen
Calon pelanggan dapat meminta salinan dokumen legalitas PT AES untuk keperluan verifikasi vendor atau audit. Ringkasan dokumen juga tersedia di halaman Legalitas Perusahaan.
Artikel Terkait
- Sistem Manajemen Terintegrasi: Mutu, Lingkungan, dan K3 dalam Pengangkutan Limbah B3
- Cara Memilih Transporter Limbah B3 Berizin: 8 Hal yang Wajib Dicek
- Armada Pengangkut Limbah B3: Jenis Kendaraan, Kelengkapan, dan Pemeriksaan Harian
- Jasa Pengangkutan Limbah B3 Berizin untuk Industri dan Fasilitas Kesehatan
